Pilar Utama Pembangaunan Kesehatan


Pilar utama pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat yaitu terselenggaranya sistem perlindungan sosial yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk. Dilandasi UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang - Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi setiap warga Negara.
Di Indonesia telah lama beroperasi program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, Bapel JPKM dan berbagai program-program jaminan sosial mikro, tetapi cakupannya masih relatif rendah dan terbatas pada pekerja sektor formal. Badan-badan penyelenggara tersebut beroperasi secara parsial masing-masing berlandaskan Undang-undang atau peraturan-peraturan yang terpisah, tumpang tindih, tidak konsisten, dan kurang tegas. Sementara itu, diketahui bahwa manfaat yang diterima peserta masih terbatas sehingga peserta tidak terlindungi secara optimal. Pengelolaan lembaga dianggap belum transparan dan dengan manajemen yang profesionalitasnya masih perlu ditingkatkan.
Menyadari kekurangan tersebut, pemerintah merasa perlu memiliki undang-undang yang berlaku nasional dan mampu menyempurnakan undang-undang dan peraturan yang mengatur baik substansi, kelembagaan maupun mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial. Undang-undang tersebut disusun berlandaskan konsep jaminan sosial nasional yang sahih dan integral sehingga dapat menjadi payung yang memberikan arahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan diyakini akan membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah mekanisme pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada penyedia pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit.
Pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow dilayani oleh sebuah Rumah Sakit Umum bertipe C, rumah sakit ini  merupakan pusat rujukan yang berasal dari Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar pada wilayah kecamatan baik pada Kabupaten Bolaang Mongondow maupun dari kabupaten/kota lain seperti Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur dan Kab. Bolaang Mongondow Selatan serta rujukan-rujukan yang berasal dari Dokter-dokter praktek. Namun pelayanan yang diberikan belum memadai untuk dijadikan Rumah Sakit rujukan.
Sistem INA-CBG’s disebutkan tidak sesuai dengan pembiayaan yang ada di rumah sakit. Pembiayaan dengan paket yang paten, kebanyakan tidak pas dengan biaya tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada pasien, sementara seharusnya mendapat tindakan lebih, sehingga yang terjadi adalah memperburuk layanan kesehatan untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya masih banyak obat-obatan yang tidak masuk dalam Formularium Nasional, sehingga menyebabkan operasional untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai menjadi membengkak. Akibatnya masih banyak didapati tambahan biaya yang dibebankan kepada peserta untuk membeli obat-obat yang tidak masuk dalam Formularium Nasional.
Penggunaan dana hasil pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit masih menjadi masalah terkendala aturan di daerah. Meskipun pembayaran klaim oleh BPJS berjalan dengan lancar setiap bulannya, namun pengelolaannya masih terhambat dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan di daerah. Menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku menyebutkan bahwa semua penerimaan SKPD harus segera disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Masalah yang ada di Rumah Sakit Umum daerah Datoe Binangkang saat ini yaitu anggaran yang tertata di RKA-SKPD tahun 2014 menyangkut dana asuransi kesehatan hanya tertata anggaran untuk dua bulan (Januari dan Februari). Menurut data terbaru dari rumah sakit didapatkan bahwa klaim total dari rumah sakit sampai dengan bulan September sebesar Rp. 9. 274.768.800, dana yang sudah dicairkan dan digunakan oleh rumah sakit sebesar Rp. 1.617.238.971, sehingga sisa dana yang masih berada di rekening rumah sakit dan belum bisa digunakan sebesar Rp. 7.657.529.829. Sampai dengan sekarang rumah sakit berhutang sekitar Rp. 400.000.000 kepada pihak PBF, itu hanya obat-obatan untuk pasien JKN. Hal ini menyebabkan terkendalanya pelayanan di Rumah Sakit, terutama untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Rumah sakit telah berhutang demikian banyak ke pihak ketiga tanpa bisa berbuat apa-apa untuk membayar hutang tersebut. Bahkan beberapa pihak distributor obat tidak lagi memberikan obat-obat yang diminta rumah sakit. Seringkali ruang perawatan kehabisan bahan medis habis pakai, sementara pihak farmasi belum bisa mengadakan karena terhambat pembayaran hutang ke pihak ketiga.
Dari pihak Pemerintah Daerah lambat menunjuk bendahara SKPD yang akan bertanggungjawab terhadap dana JKN ini. Bendahara pengeluaran adalah orang yang menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, fungsi bendahara SKPD antara lain membuka nomor rekening yang akan dipakai menerima dana hasil pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan, melakukan penyetoran dana hasil klaim ke kas daerah, membuat pertanggungjawabkan penggunaan dana hasil klaim yang kemudian disampaikan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dicairkan sehingga bisa dimanfaatkan oleh rumah sakit, serta membayarkan jasa pelayanan kepada petugas medis dan membayar operasional rumah sakit. Di samping itu, pembuatan Peraturan Bupati yang mengatur pembagian jasa pelayanan dan operasional rumah sakit membutuhkan waktu yang panjang.

Sumber : Debby, dkk. 2014. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana yang Berasal Dari Program Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow. Universitas Sam Ratulangi. Manado. (http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jikmu/article/view/7682). Diakses pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 10.15 WITA.

Moh. Ardiansyah Rosli



Posting Komentar

0 Komentar