Pilar
utama pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat yaitu terselenggaranya sistem
perlindungan sosial yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk.
Dilandasi UndangUndang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Undang - Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi setiap warga Negara.
Di
Indonesia telah lama beroperasi program jaminan sosial yang diselenggarakan
oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes,
PT Asabri, Bapel JPKM dan berbagai program-program jaminan sosial mikro, tetapi
cakupannya masih relatif rendah dan terbatas pada pekerja sektor formal.
Badan-badan penyelenggara tersebut beroperasi secara parsial masing-masing
berlandaskan Undang-undang atau peraturan-peraturan yang terpisah, tumpang
tindih, tidak konsisten, dan kurang tegas. Sementara itu, diketahui bahwa
manfaat yang diterima peserta masih terbatas sehingga peserta tidak terlindungi
secara optimal. Pengelolaan lembaga dianggap belum transparan dan dengan
manajemen yang profesionalitasnya masih perlu ditingkatkan.
Menyadari
kekurangan tersebut, pemerintah merasa perlu memiliki undang-undang yang
berlaku nasional dan mampu menyempurnakan undang-undang dan peraturan yang
mengatur baik substansi, kelembagaan maupun mekanisme penyelenggaraan jaminan
sosial. Undang-undang tersebut disusun berlandaskan konsep jaminan sosial
nasional yang sahih dan integral sehingga dapat menjadi payung yang memberikan
arahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan diyakini akan
membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu
perubahan yang paling disorot adalah mekanisme pembayaran klaim dari BPJS
Kesehatan kepada penyedia pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik dan
Rumah Sakit.
Pelayanan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow dilayani oleh sebuah Rumah
Sakit Umum bertipe C, rumah sakit ini merupakan pusat rujukan yang berasal dari
Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar pada wilayah kecamatan baik pada
Kabupaten Bolaang Mongondow maupun dari kabupaten/kota lain seperti Kota
Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur dan Kab.
Bolaang Mongondow Selatan serta rujukan-rujukan yang berasal dari Dokter-dokter
praktek. Namun pelayanan yang diberikan belum memadai untuk dijadikan Rumah
Sakit rujukan.
Sistem
INA-CBG’s disebutkan tidak sesuai dengan pembiayaan yang ada di rumah sakit.
Pembiayaan dengan paket yang paten, kebanyakan tidak pas dengan biaya tindakan
yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada pasien, sementara seharusnya
mendapat tindakan lebih, sehingga yang terjadi adalah memperburuk layanan
kesehatan untuk masyarakat. Dalam pelaksanaannya masih banyak obat-obatan yang
tidak masuk dalam Formularium Nasional, sehingga menyebabkan operasional untuk
obat-obatan dan bahan medis habis pakai menjadi membengkak. Akibatnya masih
banyak didapati tambahan biaya yang dibebankan kepada peserta untuk membeli
obat-obat yang tidak masuk dalam Formularium Nasional.
Penggunaan
dana hasil pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit masih
menjadi masalah terkendala aturan di daerah. Meskipun pembayaran klaim oleh
BPJS berjalan dengan lancar setiap bulannya, namun pengelolaannya masih
terhambat dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan
keuangan di daerah. Menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku
menyebutkan bahwa semua penerimaan SKPD harus segera disetor ke kas daerah
sebagai Pendapatan Asli Daerah. Masalah yang ada di Rumah Sakit Umum daerah
Datoe Binangkang saat ini yaitu anggaran yang tertata di RKA-SKPD tahun 2014
menyangkut dana asuransi kesehatan hanya tertata anggaran untuk dua bulan
(Januari dan Februari). Menurut data terbaru dari rumah sakit didapatkan bahwa
klaim total dari rumah sakit sampai dengan bulan September sebesar Rp. 9.
274.768.800, dana yang sudah dicairkan dan digunakan oleh rumah sakit sebesar
Rp. 1.617.238.971, sehingga sisa dana yang masih berada di rekening rumah sakit
dan belum bisa digunakan sebesar Rp. 7.657.529.829. Sampai dengan sekarang rumah
sakit berhutang sekitar Rp. 400.000.000 kepada pihak PBF, itu hanya obat-obatan
untuk pasien JKN. Hal ini menyebabkan terkendalanya pelayanan di Rumah Sakit, terutama
untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Rumah sakit telah
berhutang demikian banyak ke pihak ketiga tanpa bisa berbuat apa-apa untuk
membayar hutang tersebut. Bahkan beberapa pihak distributor obat tidak lagi
memberikan obat-obat yang diminta rumah sakit. Seringkali ruang perawatan
kehabisan bahan medis habis pakai, sementara pihak farmasi belum bisa
mengadakan karena terhambat pembayaran hutang ke pihak ketiga.
Dari
pihak Pemerintah Daerah lambat menunjuk bendahara SKPD yang akan
bertanggungjawab terhadap dana JKN ini. Bendahara pengeluaran adalah orang yang
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, fungsi bendahara SKPD antara lain
membuka nomor rekening yang akan dipakai menerima dana hasil pembayaran klaim
oleh BPJS Kesehatan, melakukan penyetoran dana hasil klaim ke kas daerah,
membuat pertanggungjawabkan penggunaan dana hasil klaim yang kemudian
disampaikan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dicairkan
sehingga bisa dimanfaatkan oleh rumah sakit, serta membayarkan jasa pelayanan
kepada petugas medis dan membayar operasional rumah sakit. Di samping itu,
pembuatan Peraturan Bupati yang mengatur pembagian jasa pelayanan dan
operasional rumah sakit membutuhkan waktu yang panjang.
Sumber : Debby, dkk. 2014. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana yang Berasal Dari Program Jaminan
Kesehatan Nasional di RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Universitas Sam Ratulangi. Manado. (http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jikmu/article/view/7682).
Diakses pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 10.15 WITA.
Moh. Ardiansyah Rosli
0 Komentar