Kesehatan
Reproduksi Ibu
A.
Konsep Ruang Lingkup
1. Konsep Dasar
Kesehatan Reproduksi
Pengertian kesehatan reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu
keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas
dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system
reproduksi serta fungsi dan prosesnya. Kesehatan reproduksi adalah
keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang
berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (cholil,1996).
2. Ruang lingkup
kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
a. Kesehatan ibu dan
bayi baru lahir
b. Pencegahan dan
penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
c. Pencegahan dan
penanggulangan komplikasi aborsi
d.
Kesehatan
reproduksi remaja
e. Pencegahan dan
penanganan infertile
f. Kanker pada usia
lanjut
g.
Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain,
misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
B.
Tujuan
Pada dasarnya ada
tujuan dan sasaran program kesehatan reproduksi. Tujuan program kesehatan
reproduksi terbagi dua yaitu tujuan utama dan tujuan khusus.
1. Tujuan utama
Sehubungan dengan
fakta bahwa fungsi dan proses reproduksi harus didahului oleh hubungan seksual,
tujuan utama program kesehatan reproduksi adalah meningkatkan kesadaran
kemandirian wanita dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk
kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak reproduksinya dapat terpenuhi, yang
pada akhirnya menuju peningkatan kualitas hidupnya.
2. Tujuan khusus
Dari tujuan umum tersebut dapat
dijabarkan empat tujuan khusus yaitu :
a. Meningkatnya
kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya.
b. Meningkatnya
hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan
jarak kehamilan.
c. Meningkatnya
peran dan tanggung jawab sosial pria terhadap akibat dari perilaku seksual dan
fertilitasnya kepada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
d. Dukungan
yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses
reproduksi, berupa pengadaan informasi dan pelayanan yang dapat memenuhi
kebutuhan untuk mencapai kesehatan reproduksi secara optimal.
3. Sedangkan sasaran
program kesehatan reproduksi antara lain adalah
a. Penurunan angka
prevalensi anemia pada wanita (usia 15-49 tahun).
b. Penurunan angka
kematian ibu hingga 59% semua wanita hamil mendapatkan akses pelayanan
prenatal, persalinan oleh tenaga terlatih dan kaus kehamilan resiko tinggi
serta kegawatdaruratan kebidanan, dirujuk ke fasilitas kesehatan.
c.
Peningkatan
jumlah wanita yang bebas dari kecatatan/gangguan sepanjang hidupnya sebesar 15%
diseluruh lapisan masyarakat.
d. Penurunan
proporsi bayi berat lahir rendah (<2,5 kg).
e. Pemberantasan
tetanus neonatarum (angka insiden diharapkan kurang dari 1 kasus per 1000
kelahiran hidup) disemua kabupaten.
f. Semua individu
dan pasangan mendapat akses informasi dan pelayanan pencegahan kehamilan yang
terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua dan terlalu banyak.
g. Proporsi yang
memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal
mencapai 70%.
C.
Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi perorangan dapat diartikan bahwa“setiap orang baik
laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur,
agama dll) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak,
jarak antar anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan
melahirkan”.
Jadi, hak reproduksi dapat dijabarkan secara
praktis antara lain sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak memperoleh standard pelayanan
kesehatan reproduksi yang terbaik.
2. Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi
lengkap tentang seksualitas, kesehatan reproduksi, manfaat dan efek samping
obat-obatan dan tindakan medis.
3. Untuk memperoleh pelayanan KB yang amandan efektif
terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan, dan tidak
melawan hukum.
4. Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan
persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
5. Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap
pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan
bersama.
6.
Para remaja,
laki-laki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar
tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani
kehidupan seksual.
7.
Laki-laki dan
perempuan berhak mendapatkan informasi yang mudah diperoleh dan akurat mengenai
PMS termasuk HIV/AIDS.
0 Komentar