Kesehatan Reproduksi Ibu dan anak


Kesehatan Reproduksi Ibu
A.  Konsep Ruang Lingkup
1.   Konsep Dasar Kesehatan Reproduksi
Pengertian kesehatan reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya. Kesehatan reproduksi adalah  keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (cholil,1996).
2.   Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
a.    Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b.   Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
c.    Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
d.   Kesehatan reproduksi remaja
e.    Pencegahan dan penanganan infertile
f.     Kanker pada usia lanjut
g.   Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
B.  Tujuan
Pada dasarnya ada tujuan dan sasaran program kesehatan reproduksi. Tujuan program kesehatan reproduksi terbagi dua yaitu tujuan utama dan tujuan khusus.
1.   Tujuan utama
Sehubungan dengan fakta bahwa fungsi dan proses reproduksi harus didahului oleh hubungan seksual, tujuan utama program kesehatan reproduksi adalah  meningkatkan kesadaran kemandirian wanita dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak reproduksinya dapat terpenuhi, yang pada akhirnya menuju peningkatan kualitas hidupnya.
2.   Tujuan khusus
Dari tujuan umum tersebut dapat dijabarkan empat tujuan khusus yaitu :
a.    Meningkatnya kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya.
b.    Meningkatnya hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak kehamilan.
c.     Meningkatnya peran dan tanggung jawab sosial pria terhadap akibat dari perilaku seksual dan fertilitasnya kepada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
d.    Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksi, berupa pengadaan informasi dan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kesehatan reproduksi secara optimal.
3.   Sedangkan sasaran program kesehatan reproduksi antara lain adalah
a.    Penurunan angka prevalensi anemia pada wanita (usia 15-49 tahun).
b.   Penurunan angka kematian ibu hingga 59% semua wanita hamil mendapatkan akses pelayanan prenatal, persalinan oleh tenaga terlatih dan kaus kehamilan resiko tinggi serta kegawatdaruratan kebidanan, dirujuk ke fasilitas kesehatan.
c.    Peningkatan jumlah wanita yang bebas dari kecatatan/gangguan sepanjang hidupnya sebesar 15% diseluruh lapisan masyarakat.
d.   Penurunan proporsi bayi berat lahir rendah (<2,5 kg).
e.    Pemberantasan tetanus neonatarum (angka insiden diharapkan kurang dari 1 kasus per 1000 kelahiran hidup) disemua kabupaten.
f.     Semua individu dan pasangan mendapat akses informasi dan pelayanan pencegahan kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua dan terlalu banyak.
g.    Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal mencapai 70%.
C.  Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi perorangan dapat diartikan bahwa“setiap orang baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama dll) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”.
Jadi, hak reproduksi dapat dijabarkan secara praktis antara lain sebagai berikut :
1.     Setiap orang berhak memperoleh standard pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik.
2.     Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap tentang seksualitas, kesehatan reproduksi, manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan medis.
3.     Untuk memperoleh pelayanan KB yang amandan efektif terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan, dan tidak melawan hukum.
4.     Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
5.     Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama.
6.     Para remaja, laki-laki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual.
7.     Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan informasi yang mudah diperoleh dan akurat mengenai PMS termasuk HIV/AIDS.

Posting Komentar

0 Komentar